Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penerapan hukum Hudud terhadap pelaku pencurian yang masih berusia di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum Islam memandang secara esensial tetap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan jika sudah mampu bertanggung jawab atas kejahatan dia akan dikenai hukuman. Akan tetapi anak yang masih di bawah umur tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukannya. Dengan demikian anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau jarimah tidak bisa dihukum secara pidana. Akan tetapi orang tua anak di bawah umur tersebut dihukum secara perdata dengan membayar ganti rugi kepada korban, jika akibat tindak pidana yang dilakukan anaknya itu menimbulkan kerugian materil kepada korban. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, apabila seorang anak yang belum baligh melakukan pencurian maka tidak dipotong tangan. Menurut Imam Malik apabila seorang anak melakukan pencurian maka dipotong tangannya, namun sebagian ulama pengikutnya mengatakan tidak dipotong tangannya. Menurut Imam Hambali apabila seorang anak yang belum baligh melakukan pencurian maka tidak dipotong tangannya Konsekuensinya, adalah orang tua harus bertanggungjawab. Studi ini memberikan wawasan yang mendalam tentang penerapan hukum Islam Hudud dalam konteks kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur, mengingat perbedaan pendapat pada para ulama dan sistem hukum yang ada. Hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi penting dalam memahami dinamika antara hukum Islam, hukum positif, dan perlindungan hak anak, serta membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan kebijakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Copyrights © 2023