Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana makna musyawarah yang ada di dalam Alquran menurut Quraish Shihab dan Hasbi Ash-Shiddieqy. Kajian ini merupakan kajian yang dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yaitu dengan mengkaji buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Tulisan ini juga menggunakan metode komparatif yaitu dengan membandingkan pemahaman dua mufassir terhadap ayat-ayat Alquran tentang musyawarah. Hasil dari penelitian ini adalah bawha penafsiran mengenai ayat musyawarah dari kedua tokoh mufassir tersebut memiliki beberapa perbedaan dan persamaan, hal ini dapat dilihat dari penafsiran mereka pada surah Al-Baqarah atau 233, surah Ali Imran ayat 159 dan surah Asy-Syura ayat 38. Sehingga melalui penelitian ini diharapkan pemimpin-pemimpin dan seluruh masyarakat Indonesia dapat membudidayakan musyawarah dalam mengambil segala keputusan untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Copyrights © 2023