Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan salah satu atau kedua mempelai masih dibawah umur 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Pernikahan dini masih menjadi penomena yang hidup dimasyarakat Indonesia, terutama di perdesaan dan di pedalaman (masyarakat tradisionalis).(Manjorang et al., 2015) Pendidikan kesehatan mengenai dampak pernikahan dini terhadap sistem reproduksi remaja harus terus dibuat untuk mencegah bertambahnya angka pernikahan dini khusunya di daerah pedesaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi pada remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah dilakukan penyuluhan tingkat pengetahuan remaja meningkat dari 27,5% menjadi 70%, sebagian besar peserta dapat menjawab pertanyaan yang diberikan di akhir kegiatan penyuluhan dengan baik dan benar. Sehingga diharapkan dengan meningkatnya pengetahuan remaja mengenai dampak pernikahan dini terhadap sistem reproduksi remaja wanita dapat meminimalkan angka pernikahan dini. Penulis menyarankan kepada perserta untuk melakukan pencegahan terhadap pernikahan dini di lingkungan sekitar sehingga dapat meminimakan terjadinya pernikahan dini pada remaja kedepanya.
Copyrights © 2023