Upaya Administratif diperlukan untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum menuju huhungan yang rukun  antara rakyat dan pemerintah. Perdamaian melalui musyawarah merupakan aspek penting untuk mencapai keputusan yang dapat diterima oleh para pihak. Oleh karena itu badan yang menyelesaikannya hams bersikap objektif dalam memberikan pertimbangan hukum dan pertimbangan kemanfaatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2006