Pemilihan umum atau yang sering disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan UU RI No 7 Tahun 2017, pemilu 2019 menggunakan konversi suara menjadi kursi dengan menggunakan “Pembagi Bilangan Ganjil” (Sainte Lague) untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam distribusi kursi. Penelitian ini dilakukan dengan menerapkan teori keadilan John Rawls. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem konversi Sainte Lague (Pembagi Bilangan Ganjil) dapat menghasilkan distribusi kursi yang lebih memenuhi asas keadilan dibanding konversi suara dengan sistem kuota hare (Bilangan pembagi pemilih/BPP), akan tetapi terdapat ketidakadilan pada bebarapa daerah pemilihan di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota, dimana masih ada perbedaan prosentase suara dan prosentase kursi yang besar di beberapa daerah pemilihan.
Copyrights © 2023