Artikel ini menjelaskan bagaimana respon mahasiswa Kelas B Ilmu Politik UINSA Angkatan 2021 terhadap UU TPKS dalam peningkatan awareness atau kesadaran adanya tindakan pelecehan seksual yang mungkin terjadi dilingkungan kampus. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di ranah pendidikan khususnya perguruan tinggi dimana kasusnya belum terselesaikan dengan adil dan bijak akibat belum adanya payung hukum yang pasti. Selain itu, awareness atau kesadaran mahasiswa terhadap tindakan pelecehan seksual dirasa masih rendah sehingga memicu adanya pelecehan seksual yang mungkin terjadi tanpa disadari oleh mahasiswa. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana UU TPKS yang membahas secara rinci mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini dapat membawa pengaruh terhadap awareness atau kesadaran mahasiswa kelas B Ilmu Politik UINSA Angkatan 2021 terhadap pelecehan seksual yang mungkin terjadi di wilayah kampus. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode studi kasus dengan melakukan wawancara. Pendeketan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan behavioral approach. Temuan yang didapat menunjukkan bahwa UU TPKS ini berhasil meningkatkan awareness atau kesadaran mahasiswa terhadap apa itu pelecehan seksual, bagaimana bentuk pelecehan seksual, dan sekaligus menjadi sebuah power baru untuk memberikan keberanian kepada mahasiswa apabila terjadi pelecehan seksual di wilayah kampus. Kata Kunci: Respon, UU TPKS, awareness, mahasiswa, pelecehan seksual
Copyrights © 2022