Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar efektivitas kinerja keuangan dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPKAD) Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat periode 2013-2015. Pengukuran efektivitas kinerja keuangan suatu daerah dapat dilihat dari : (1) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, (2) Rasio Efesiensi Keuangan Daerah, (3) Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), (4) Rasio Keserasian, dan (5) Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang dengan menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut serta penampilan dari hasilnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kinerja Keuangan Dinas Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013-2015 dilihat dari (1) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Pola hubungan masih tergolong instruktif karena besarnya rata-rata rasio ini sebesar 8,86%, (2) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah dapat dikatakan tidak efisien karena rata-rata efisiensi keuangan daerah Polewali Mandar sebesar 97,49%, (3) Rasio efektivitas PAD terhadap kinerja keuangan Polewali Mandar cukup efektif karena rata-rata efektivitas sebesar 95,64%, (4) Rasio keserasian/keselarasan mengingat rata-rata penyelenggaraan kawasan pertokoan masih sangat tinggi yaitu 86,01% dibandingkan dengan rata-rata belanja modal sebesar 19,58%, sehingga dapat dikatakan pemerintah daerah masih kurang memperhatikan pembangunan daerah, (5) Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal dapat dikategorikan sangat kurang, karena rata-rata sebesar 7,97%.
Copyrights © 2023