Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada PT Pallawa Barokah Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi pada PT Pallawa Barokah Nusantara kemudian menganalisis dan membandingkan antara undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai di PT Pallawa Barokah Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 April 2022 pada PT Pallawa Barokah Nusantara telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan cara: Pajak Pertambahan Nilai = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif 11%. b) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% tidak pernah terjadi keterlambatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga tidak perlu melakukan pembetulan membayar denda atas keterlambatan. c) Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% tidak pernah mengalami keterlambatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga tidak perlu membayar denda.
Copyrights © 2024