p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL ECONOMINA
Agriani, Futri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 pada PT Pallawa Barokah Nusantara Syah, Sri Rahayu; Wahab, Abdul; Agriani, Futri
JURNAL ECONOMINA Vol. 3 No. 2 (2024): JURNAL ECONOMINA, Februari 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/economina.v3i2.1199

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada PT Pallawa Barokah Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi pada PT Pallawa Barokah Nusantara kemudian menganalisis dan membandingkan antara undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai di PT Pallawa Barokah Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 April 2022 pada PT Pallawa Barokah Nusantara telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan cara: Pajak Pertambahan Nilai = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif 11%. b) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% tidak pernah terjadi keterlambatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga tidak perlu melakukan pembetulan membayar denda atas keterlambatan. c) Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% tidak pernah mengalami keterlambatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga tidak perlu membayar denda.