Sistem penyelesaian sengketa formal dianggap perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan tumbuhnya internet di berbagai arah baru. Eksistensi ODR pada tahun 2020 serta dampak dari COVID 19, seyogyanya menjadi pemicu semakin tingginya penggunaan ODR dalam penyelesaian sengketa. Namun, penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution hingga saat ini masih dianggap hal yang baru bagi pelaku bisnis. ODR dianggap belum memiliki kepastian hukum atas eksistensinya. Hal tersebut menjadi dasar penulis untuk membahas terkait dampak Online Dispute Resolution atas perubahan penyelesaian sengketa di Indonesia. Adapun hasil dari penulisan ini yaitu menegaskan bahwa ODR merupakan sebuah langkah maju menyikapi semakin pesatnya perkembangan teknologi dan semakin banyaknya senketa=sengketa perdata yang memerlukan penyelesaian sengketa berbasis teknologi. Namun, Indonesia memerlukan beberapa pembenahan khususnya pada regulasi yang akan menjadi dasar hukum dilaksanakannnya ODR di Indonesia. Serta pengembangan teknologi ODR yang nantinya digunakan BANI dalam penyelesaian sengketa online.
Copyrights © 2022