Sawerigading Law Journal
Vol. 1 No. 2 (2022): Maret 2022 - September 2022

Kedudukan Para Pihak Dalam E-Contract Berdasarkan Prinsip Iktikad Baik

Udpa, Muhammad Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2022

Abstract

Secara umum, kontrak elektronik telah memenuhi syarat pembuatan kontrak yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPdt. Pada dasarnya bentuk kontrak elektronik pun sama dengan kontrak konvensional. Hanya saja kontrak elektronik dibuat melalui media internet, sehingga para pihak tidak bertemu atau bertatap muka saat pembuatan hingga penandatanganan kontrak. Dari sinilah timbul beberapa permasalahan hukum mengenai keabsahan kontrak elektronik, yaitu penentuan kecakapan antar pihak hingga kedudukan antar kedua belah pihak. Penulis merumuskan permasalahan yaitu Sejauhmanakah Kedudukan Para Pihak dalam E-contract berdasarkan Prinsip Iktikad Baik?. Berdasarkan pendekatan hukum yang digunakan oleh penulis serta analis bahan-bahan hukum premier dan sekunder disimpulkan bahwa Terdapat dua model pengujian tentang ada atau tidaknya iktikad baik dalam kontrak yaitu pengujian objektif (objective test) dan pengujian subjektif (subjective test). Pengujian objektif (objective test) pada umumnya dikaitkan dengan kepatutan, artinya salah satu pihak tidak dapat membela diri dengan mengatakan bahwa ia telah bertindak jujur manakala ternyata ia tidak bertindak secara patut. Sementara itu pengujian subjektif terhadap kewajiban iktikad baik dikaitkan dengan keadaan karena ketidaktahuan (lack of notice).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

slj

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Other

Description

Sawerigading Law Journal (SLJ) adalah jurnal akses terbuka peer-review yang bertujuan untuk menerbitkan manuskrip penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang mempelajari bidang hukum tertentu, seperti: Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Perdata dan Kontrak Hukum Hak Asasi Manusia ...