Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukumKoperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligussebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam persaingan global saat ini, koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat, yaitu sebagai sokoguru perekonomian nasional, dengan kata lain tiangnya perekonomian nasional atau dasar dari ekonomi nasional. Dikemukakan dalam pasal 3 UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa tujuan koperasi adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN UNIVERSITY) sebagai pengguruan tinggi yang membangun kader – kader koperasi yang handal. Salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan adanya program praktek lapang, yang bertujuan untuk mendapatkan wawasan, pengalaman serta memahami bagaimana praktek koperasi secara langsung.Kata kunci: Koperasi, pengembangan, pembiayaan Syariah gabungan
Copyrights © 2022