Penelitian ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap kerangka hukum Islam dan hukum Indonesia terkait perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum Islam dan undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan anak korban KDRT, penelitian ini mengungkap perbandingan dan integrasi potensial antara kedua sistem hukum tersebut. Dalam konteks hukum Islam, penelitian menyoroti konsep hukum pidana Islam dan prinsip maqasid al-syari'ah yang menjadi dasar perlindungan anak sebagai bagian dari tujuan utama syariat. Di sisi lain, dalam kerangka hukum Indonesia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi fokus analisis terkait upaya pencegahan dan penanganan anak korban KDRT di tingkat nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023