Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap konsumen asuransi jiwa pada PT. Asuransi AIG Lippo Life berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terkait penyelesaikan sengketa konsumen di bidang asuransi yang terjadi antara pelaku usaha asuransi dan konsumen asuransi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan sejumlah pejabat dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), PT. Asuransi AIG Lippo Life, dan Mahkamah Agung RI. Sementara data sekunder diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen dan asuransi, buku-buku, karangan-karangan ilmiah, yurisprudensi, makalah-makalah, dan mass media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen asuransi (Tertanggung) berhak memperoleh ganti rugi dari Pihak asuransi (Penanggung) dan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pihak Asuransi (Penanggung). Apabila pelaku usaha menolak atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau dengan cara mengajukan gugatan ke badan peradilan.
Copyrights © 2023