Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui secara singkat mengenai Hakekat Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri serta Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: Penelitian hukum normatif/doktrinal adalah yakni melakukan suatu penalaran atau perbandingan data kepustakaan berupa literatur-literatur hukum atau buku-buku bacaan yang mana hal tersebut, disusun secara sistematis serta kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dapat kita simpulkan bahwa Mediasi merupakan salah satu cara yang efektif dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, di mana pihak mediator adalah pihak yang bersifat netral dengan melibatkan dirinya untuk menyelesaikan masalah para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2023