Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui secara singkat mengenai Hakekat Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Di Pengadilan Negeri serta Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: Penelitian hukum normatif/doktrinal adalah yakni melakukan suatu penalaran atau perbandingan data kepustakaan berupa literatur-literatur hukum atau buku-buku bacaan yang mana hal tersebut, disusun secara sistematis serta kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dapat kita simpulkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak yang didakwa pidana penjara dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun diharapkan dapat mempertimbangkan keadaan fisik dan mental anak sehingga psikologi anak tidak terganggu dengan adanya tindak pelanggran yang harus dijalani dan di pertanggung jawabkannya serta masih adanya hambatan yang terjadi di dalam menerapkan diversi terhadap anak, antara lain : Hambatan Internal dan Hambatan Internal.
Copyrights © 2023