SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024

Analisis Makna Sumber Hukum Pada Pasal 2 UU PPP : Studi Komparatif Doktrin Positivisme Hukum dan Hukum Pancasila

Holqi, Fikri Gali Fernando (Unknown)
Widiyanto, Irfany Thoriqul (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2024

Abstract

Pasal 2 UU PPP memiliki makna Pancasila sebagai sumber hukum positif Indonesia. Namun pandangan sumber hukum dalam Positivisme hukum dan hukum Pancasila memiliki perbedaan, sehingga cenderung bertentangan. Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi pemikiran sumber hukum berdasarkan positivisme hukum dan sumber hukum dalam hukum Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparasi. Data yang dikumpulkan akan diklasifikasikan, yakni antara dua variabel dependen yaitu Positivisme hukum dan hukum Pancasila. Sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sumber hukum positivisme hukum mendasarkan prinsipnya pada prinsip transcendental (Grundnorm) sesuatu yang tidak dapat diubah. Sedangkan sumber hukum pada hukum Pancasila terletak pada Pancasila itu sendiri yang menjadi cita hukum dan norma dasar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...