Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Makna Sumber Hukum Pada Pasal 2 UU PPP : Studi Komparatif Doktrin Positivisme Hukum dan Hukum Pancasila Holqi, Fikri Gali Fernando; Widiyanto, Irfany Thoriqul
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v3i1.1113

Abstract

Pasal 2 UU PPP memiliki makna Pancasila sebagai sumber hukum positif Indonesia. Namun pandangan sumber hukum dalam Positivisme hukum dan hukum Pancasila memiliki perbedaan, sehingga cenderung bertentangan. Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi pemikiran sumber hukum berdasarkan positivisme hukum dan sumber hukum dalam hukum Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparasi. Data yang dikumpulkan akan diklasifikasikan, yakni antara dua variabel dependen yaitu Positivisme hukum dan hukum Pancasila. Sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sumber hukum positivisme hukum mendasarkan prinsipnya pada prinsip transcendental (Grundnorm) sesuatu yang tidak dapat diubah. Sedangkan sumber hukum pada hukum Pancasila terletak pada Pancasila itu sendiri yang menjadi cita hukum dan norma dasar.