Ancaman kejahatan siber di era transformasi digital menjadi fokus utama masyarakat, terus berkembang seiring kemudahan dan tantangan yang dibawa oleh transformasi tersebut. Kejahatan siber menggunakan teknologi digital, merugikan materiil dan non-materiil bagi individu, organisasi, dan negara. Metode yang digunakan adalah Yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan materi perundang-undangan dan konseptual analitis serta hukum yang dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi kaidah-kaidah hukum yang positif, meneliti bahan pustaka dan sumber bahan hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pelaku kejahatan siber di era transformasi digital di Indonesia menimbulkan ancaman serius, terutama dalam bidang ekonomi. Keberlanjutan kemajuan teknologi digital membawa dampak merugikan yang signifikan, mencakup kerugian keuangan, gangguan sosial, dan bahkan ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional. Penegakan hukum terhadap kejahatan siber memerlukan perhatian dan kewaspadaan nasional, dengan fokus pada peningkatan keamanan teknologi informasi, literasi keamanan siber, pembentukan regulasi efektif, serta kerjasama antara pemerintah, otoritas keamanan, dan masyarakat. Langkah-langkah tersebut menjadi kunci dalam mengantisipasi dan mencegah dampak yang lebih buruk akibat kejahatan siber di bidang ekonomi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024