Dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer tidak terdapat ketentuan mengenai penyerahan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri. Namun yang diatur dalam KUHAP adalah soal konektivitas. Perspektif pemutakhiran KUHAP Militer Indonesia mengenai kebijakan hukum pidana pemeriksaan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa menunjukkan bahwa penyidik di lingkungan peradilan sipil tidak dapat sepenuhnya menjalankan kewenangannya dengan kondisi saat ini. Masih diperlukannya kerangka hukum yang jelas untuk memandu pelaksanaannya, sehingga memerlukan kebijakan lebih lanjut dari pembuat undang-undang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana dalam rangka reformasi hukum acara pidana militer, khususnya mengenai mekanisme pemeriksaan anggota militer Indonesia yang melakukan kejahatan biasa. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi lanskap hukum yang berkembang pesat, apalagi mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diperbarui. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mereformasi hukum pidana militer di Indonesia.
Copyrights © 2024