Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara singkat dan sederhana mengenai penegakan hukum terhadap korupsi di era modernisasi digital metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: penelitian hukum normatif. yang pada hakikatnya dapat diartikan bahwa telah terjadinya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. sehingga hukum yang kita cita-citakan tidak dapat fungsi sebagaimana mestinya. dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa, sangat serius, dan berbahaya sehingga perlu pemberantasan sampai ke akar-akarnya. Tindakan Korupsi telah menjelma secara modern mengikuti perkembangan kemajuan digital secara aktif.
Copyrights © 2024