Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya dan bagaimana analisa pertimbangan putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggelapan sepeda motor berdasarkan putusan nomor: 163/Pid.B/2021/Pn.Praya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normative yaitu mengkaji bahan-bahan pustaka, perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait dengan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mencatat bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian serta melakukan studi kepustakaan guna memperoleh informasi terhadap penelitian ini. Hasil penelitian yaitu: 1) Penanganan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya, sebagai berikut: a. Tingkat penyidikan; b. Kronologi perkara; c. Keterangan saksi; d. Alat bukti; e. Keterangan terdakwa. 2) Analisa pertimbangan Putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggelapan sepeda motor berdasarkan Putusan Nomor: 163/Pid.B/2021/Pn.Praya Bahwa majelis hakim dalam memutus perkara tersebut telah sesuai dengan unsur- unsur barang siapa, dan unsur dengan sengaja menguasai secara melawan hukum barang yang seluruhnya kepunyaan saksi dan telah sesuai dengan adanya prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putusan telah melakukan berbagai pertimbangan hukum Sosiologis, Filosofis dan Yuridis dan akibat langsung yang timbul dan telah terbukti secara sah menurut hukum yang dilakukan terdakwa.
Copyrights © 2022