Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk langkah sistematis dalam memecahkan persoalan hukum yang dihadapi dengan menganalisis objek yang diteliti Rumah Tahanan Negara kelas II Praya dengan maksud untuk memberikan saran perbaikan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kegiatan Intelijen Pemasyarakatan internal yang dapat dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Rumah Tahanan Negara kelas II Praya. Hasil penelitian ini adalah (1) mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan Internal di Rutan Kelas II B Praya (2) Mengetahui apa yang menjadi faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan kegiatan intelijen pemasyarakatan internal di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya. Sistem pemasyarakatan di Indonesia merupakan proses pembinaan terhadap narapidana yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 8 Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 terdapat empat belas langkah preventif dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan Salah satu diantaranya berupa kegiatan intelijen.
Copyrights © 2023