Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk eksistensi Negosiator dalam penanganan unjuk rasa dan mengetahui cara-cara Pengendalian Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Negosiator. Dalam penelitian ini . Metode yang digunakan adalah Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan norma hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menjadi standar perilaku manusia khususnya Negosiator dalam penanganan unjuk rasa seperti hasil tulisan, makalah, serta literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian yaitu 1) Eksistensi anggota Polri sebagai Negosiator dalam penanganan unjuk rasa, 2)cara atau bentuk pengendalian unjuk rasa yang dilakukan oleh negosiator Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi undang-undang dari negara. Namun penyampaian pendapat tidak selalu dilakukan secara damai oleh sekelompok orang yang akan menyampaikan pendapatnya, terkadang tindakan tersebut dilakukan secara anarkis sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif dan perlu segera ditangani. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa, penerapan Peraturan Kapolri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa sangat penting untuk melindungi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat dan petugas perunding yang mengendalikan demonstrasi di lapangan.
Copyrights © 2023