Finance
Vol. 1 No. 2 (2023): Volume 1 Nomor 2, Oktober 2023

IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN MULTIJASA DI KOPERASI BMT MASLAHAH CABANG CONDONG GADING PROBOLINGGO (Studi Kasus Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo)

Eka Amiati Ningsih (Universitas Islam Zainul Hasan Genggong)
Yeni Kartikawati (Universitas Islam Zainul Hasan Genggong)
Nuntupa (Universitas Islam Zainul Hasan Genggong)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2024

Abstract

Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat  saat ini banyak Lembaga  Keuangan Syariah Non Bank  yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara   pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat  saat ini banyak Lembaga  Keuangan Syariah Non Bank  yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara   pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat  saat ini banyak Lembaga  Keuangan Syariah Non Bank  yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

finance

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Industrial & Manufacturing Engineering Other

Description

Finance: Journal of Accounting and Finance is a journal managed by the Islamic Banking Study Program at Zainul Hasan Genggong Islamic University and in collaboration with the professional organization, the Association of Islamic Economists. with a professional organization, namely the Association of ...