Penelitian ini dilatar belakangi adanya etika relawan pajak dalam melayani kepentingan pajak yang dilakukan oleh relawan pajak untuk negeri (RENJANI). Kode etik yang terkandung dalam kode etik relawan pajak yang fungsinya adalah mengatur tingkah laku atau memuat ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi kepada setiap relawan pajak. Penelitian bertujuan untuk memahami peran etika relawan pajak untuk negeri (RENJANI) dalam melayani wajib pajak di KPP PRATAMA JEMBER. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis statistik deskriptif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan teknik yang perlu dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran etika relawan pajak untuk negeri (RENJANI) dalam melayani wajib pajak di KPP PRATAMA JEMBER sudah sangat baik karena anggota renjani ini dapat dibuktikan adanya profesionalitas diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak yang nantinya setiap wajib pajak menganggap bahwa pelayanan yang diberikan anggota renjani ini sangat memprioritaskan etika dalam pelayanannya. Hal ini dapat menjelaskan bahwa peran dari relawan pajak untuk negeri ini sudah menerapkan etika dan prosedur yang ditetapkan oleh Dirjen pajak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024