Pendahuluan: forensik klinik adalah sub bagian ilmu kedokteran forensik dan medikolegal dengan subjek hidup. Penanganan kasus ini seringkali harus dilakukan secara serial, baik untuk kepentingan asesmen maupun terapi, mencakup trauma fisik maupun psikis. Panjangnya rangkaian penanganan kasus forensik klinik tidak diikuti dengan aturan khusus dalam skema jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilakukan studi tindak lanjut pembuatan Visum et Repertum forensik klinik pada kasus cedera di Instalasi Gawat Darurat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Penelitian ini bertujuan memetakan kasus forensik klinik berdasar penyebab, pembiayaan, serta kepatuhan penanganan lanjut. Metode: penelitian menggunakan desain observasional. Subjek penelitian adalah pasien forensik klinik Instalasi Gawat Darurat RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro tahun 2019 dan pasien yang kontrol sesuai saran. Pengambilan data secara kohort retrospektif. Data diolah secara deskriptif terkait demografi dan penyebab kasus forensik klinik, dilanjutkan analisis penyebab terkait kepatuhan tindak lanjut. Hasil: hasil penelitian, terdapat 943 kasus cedera sepanjang tahun 2019. Pasien cedera yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Visum et Repertum forensik klinik berdasarkan surat permintaan penyidik berjumlah 80 kasus. Delapan puluh empat pasien kasus forensik klinik ini pembiayaannya digratiskan oleh rumah sakit. Terdapat 15% pasien yang tercatat datang kembali untuk tindak lanjut pemeriksaan. Kesimpulan: simpulan dari penelitian ini adalah 8,4% pasien cedera ditindaklanjuti dengan permintaan Visum et Repertum Forensik Klinik. Dua belas persen kasus forensik klinik datang untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Copyrights © 2023