Pajak merupakan salah satu wujud kontribusi warga negara guna mencapai tujuan nasional. Salah satu sumber pendapatan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah adalah perpajakan. BPHTB menjadi salah satu jenis pajak yang di pungut pemerintah kota atau kabupaten yang disebabkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai perbuatan atau peristiwa hukum, di mana hal tersebut sangat erat kaitannya dengan profesi PPAT. PPAT sering kali mendapatkan kepercayaan dari kliennya untuk melakukan pembayaran BPHTB, namun kepercayaan tersebut dirusak dengan tidak dilakukannya penyetoran pajak kepada negara dan menerbitkan SSB fiktif. Penulisan dalam jurnal ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu proses pemecahan masalah hukum yang dihadapi dengan menggunakan peraturan hukum, prinsip dan/atau doktrin hukum yang relevan atau berkaitan erat dengan pokok permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan pembuatan SSB fiktif merupakan tindak pidana lanjutan atau perbuatan berlanjut dari penggelapan uang pembayaran BPHTB. PPAT terlebih dahulu melakukan tindakan penggelapan uang yang dilarang dalam Pasal 372 KUHP yang kemudian dilanjutkan melakukan pemalsuan sebagaimana dilarang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. PPAT yang memenuhi rumusan pasal tersebut dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 (enam) tahun.
Copyrights © 2024