Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik dalam praktek pengeboran minyak illegal (illegal drilling) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, analisis data dilakukan dengan 3 (tiga) cara yang meliputi kondensasi data, pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan Penelitian ini berfokus pada pemahaman konflik yang muncul dari kegiatan pengeboran minyak illegal. Penelitian ini menggunakan teori konflik Wahyudi, yang membagi konflik menjadi dua jenis konflik yaitu vertikal dan horizontal. Konflik Vertikal ditandai dengan adanya konflik antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dengan Masyarakat penambang minyak illegal, sedangkan konflik horizontal ditandai dengan adanya konflik antara Masyarakat penambang minyak illegal dengan sesama rekan kerja, Masyarakat yang tidak menambang minyak illegal dan pemilik lahan. pada konflik dalam praktek pengeboran minyak Illegal di Desa Keban 1 terdapat beberapa aktor yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, Masyarakat penambang minyak illegal dan Masyarakat bukan penambang minyak illegal dimana memiliki perannya masing-masing dalam konflik yang terjadi.
Copyrights © 2024