Abu Hanifah meletakkan Hadis Mutawatir sebagai bentuk tertinggi yang diyakini kebenarannya tanpa sikap suspektif dalam melihat validitas sebuah hadis. Hal ini tentu dipengaruhi oleh jumlah kuantitas (alkamm) perawi yang banyak, serta ke-‘adalah-annya, disertai tempat kejadian turunnya (makanu al-wurud) hadis tersebut. Sehingga sesuatu yang telah ditetapkan secara mutawatir akan menghasilkan ilmu yang pasti (alilmu al-dlaruriy) sebagaimana seseorang melihat kejadian secara langsung (al-mu’ayanah). Jadi jelas bahwa Abu Hanifah dan pengikutnya melihat bahwa hadis mutawatir menghasilkan informasi yang tidak diragukan lagi. Namun, di sisi lain Abu Hanifah mengatakan bahwa mutawatir tersebut tidak mutlak dibatasi dengan jumlah kuantitas yang banyak, akan tetapi sebuah hadis akan mencapai derajat mutawatir, apabila hadis tersebut telah disepakati dan diterima secara aklamatif oleh seluruh umat tentang keabsahannya. Tulisan singkat ini mencoba melihat sisi kecil dari pemikiran Abu Hanifah tentang hadis.
Copyrights © 2015