Law Journal
Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022

STATUS HUKUM KORBAN BERTAHAN DAN MELAWAN PELAKU BEGAL HINGGA MENINGGAL

Wawan Fransisco (Universitas Bina Insan, Lubuklinggau)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2022

Abstract

Demi keberlangsungan hidup dan tuntutan ekonomi yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang cukup dinamis, sering kali manusia menghalalkan segala cara tanpa melihat norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi kelangsungan hidup di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang sekarang marak terjadi ialah kejahatan pembegalan (pencurian dengan kekerasan) yang dapat kita jumpai di televisi, media cetak, Media online dan sosial media sehingga timbul ketidaknyamanan dan ketidakadilan terhadap lingkungan sekitar. Seperti dalam keterangan tersebut terdapat kasus adanya pembelaan diri secara darurat terhadap diri sendiri atau orang lain untuk melindungi harta orang lain dan mempertahankan hak miliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mengetahui status hukum korban bertahan dan melawan pelaku begal hingga meninggal di Indonesia, jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan pembuktian dan akibat hukum terhadap korban yang melakukan pembunuhan pelaku pembegalan atas upaya pembelaan diri, sehingga tidak menguji hipotesa. Perbuatan pidana yang dilakukan seseorang dalam kondisi terancam sehingga melakukan pembelaan diri secara darurat, sesuai dengan ketentuan pasal 48 dan 49 kitab undang-undang hukum pidana, korban tindak pidana pembegalan yang melakukan pembelaan diri terhadap pelaku begal itu tidak dapat dipidana, dikarenakan korban dapat melakukan pembelaan darurat sehingga mendapatkan alasan untuk penghapusan pidana yang mana dapat memperingan hukuman atau tidak terkena hukuman. Tetapi untuk melakukan pembelaan darurat tentunya ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu:, a. adanya perbuatan, b. adanya sifat melawan hukum, c. kemampuan untuk bertanggung jawab, d. diancam pidana atau hukuman pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Law Jurnal (LAJOUR) Universitas Bina Insan terbit pada bulan April dan Oktober pada setiap tahunnya. Jurnal ini dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, pengkajian, dan pengembangan mengenai ilmu hukum. Situs Law Jurnal (LAJOUR) menyediakan artikel-artikel jurnal untuk ...