Pemanfaatan internet atau media elektronik telah menjadi bagian terpenting dalam hal meningkatkan suatu kinerja baik di bidang instansi pemerintahan maupun berbagai profesi lainnya. Salah satu profesi yang dikenal di masyarakat adalah profesi Notaris, Notaris sebagai pejabat umum bertugas untuk memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang memerlukan jasanya dalam pembuatan alat bukti tertulis, khususnya berupa akta Autentik dalam bidang hukum perdata seperti pembuatan akta Jual beli, akta Pendirian Perseroan Terbatas, akta jaminan Fidusia, akta Keterangan Hak Waris, akta Wasiat, akta perjanjian Kerjasama dan lain-lain, Keberadaan notaris merupakan pelaksanaan dari hukum pembuktian. Penelitian ini mengkaji pelayanan Notaris secara elektronik dilihat dari implementasi, pengaturan dan kepastian hukumnya sebagai perwujudan dari konsep Cyber Notary dan E-Notary. Melalui pendekatan Yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis ditemukan bahwa dari segi substansi, struktur dan kultur Indonesia masih memerlukan berbagai macam penyesuaian, pembaharuan maupun strategi kolaboratif untuk membentuk suatu harmonisasi dari aspek regulasi, dukungan dari insrastruktur teknologi dan sumber daya manusia serta kepercayaan terhadap jabatan notaris sendiri. Hal tersebut perlu adanya suatu pembenahan- pembenahan terkait dengan Harmonisasi subtansi dalam peraturan terkait jabatan Notaris serta sarana dan prasarana pendukung. Kata kunci: Pelayanan Notaris, Cyber Notary dan E-Notary
Copyrights © 2023