Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli dengan sistem COD dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap penjual dalam sistem jual beli COD dalam aplikasi Shopee. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan proses observasi lapangan, wawancara, dan dari proses dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu proses penjualan dan pembelian meliputi: persiapan, periklanan, pemesanan, pengiriman, pembayaran, dan return. Sedangkan untuk tinjauan hukum islam terhadap penjual dalam jual beli sistem COD pada aplikasi shopee dikaitkan dengan khiyar, telah melakukan hak khiyar syarat dan aib dalam proses transaksi. Telah melakukan khiyar aib dalam proses transaksi online dengan COD, karena mau menerima pengembalian barang yang cacat/ rusak yang diajukan oleh pembeli. Selain itu juga termasuk melakukan khiyar syarat karena pengembalian barang yang rusak/ cacat akan diterima namun dengan syarat yang telah ditentukan yaitu dengan bukti video unboxing bungkus paket.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024