DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 1 (2015)

TINDAKAN HUKUM BANK SEBAGAI PEMBIAYA TERHADAP JAMINAN FIDUCIA PADA SAAT TERJADINYA KREDIT MACET

Indro Agus Mulyawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2016

Abstract

ABSTRAK Faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet, dipengaruhi oleh : Faktor yang bersifat intertnal, yaitu :Penyalahgunaan kredit; Rendahnya tingkat pendidikan; Karakter yang tidak baik; Kesulitan keuangan. Faktor yang bersifat eksternal, yaitu yang berasal dari keadaan yang terjadi diluar jangkauan kemampuan dari debitur atau keadaan yang memaksa (overmacht) seperti keadaan perekonomian yang tidak stabil.Pihak Bank di Samarinda dalam mengatasi kredit macet melakukan upaya, antara lain :  Perdamaian; Penagihan melalui jalur hukum. Penyelesaian kredit kepada BUPLN (Badan Urusan Piutang Lelang Negara); Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengadakan penyitaan.

Copyrights © 2015