ABSTRAK Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana ringan di Indonesia yaitu faktor ekonomi, sosilogi, dan psikologi, ketiga fakror ini mempunyai kaitan yang erat satu sama lainnya untuk mendorong terjadinya tindak pidana ringan, artinya faktor yang satu dipengaruhi oleh faktor lain sehingga salah satu faktor tidak dapat berdiri sendiri dalam menimbulkan masalah tindak pidana ringan.Fungsi hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan. Hukum Pidana. Fungsi ini dapat dikatakan sebagai fungsi repressit hukum pidana, artinya jika perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada pelaku : Kepolisian ; Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.Pelaksanaan hukum itu harus menyentuh tidak hanya manusia yang sedang diadili karena pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh korban kejahatan, dan petugas-petugas hukum polisi, jaksa hakim dan pejabat lembaga pemasyarakatan, serta pada akhirnya seluruh bangsanya. Petugas penegak hukum adalah manusia, demikian pula pelanggar-pelanggar hukum adalah manusia juga, sehingga hukum pidana yang formil dan yang material berhadapan dengan manusia-manusia yang menginginkan hari esok yang cerah dan tenteram.
Copyrights © 2015