Tujuan penelitian ini adalah: Mengetahui proses pemilihan Kepala Desa Pulung Sari Kecamatan rantau Pulung berdasarkan asas bersih dan berwibawa.  Pengambilan sampel dilakukan secara proporsional (Proportionate Stratified Random Sampling). Pengambilan sampel sebanyak 45 responden dari 2 TPS di Desa Pulung Sari.Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: 1) Mekansime pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Pulung Sari Kecamatan Rantau Pulung telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2007 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Kutai Timur. 2) Proses pemilihan Kepala Desa berlangsung demokratis berasaskan bersih dan berwibawa. 3) Partisipasi masyarakat terhadap politik melalui pemilihan Kepala Desa cukup tinggi yaitu mencapai 93,77% dan Kepala Desa terpilih memperoleh suara sebesar 43,24%.
Copyrights © 2015