Artikel Ilmiah ini menganalisis mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah pada masa Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Melalui metode deskriptif kualitatif dimana penulis menggambarkan fakta dan fenomena yang terjadiserta menyelaraskan dengan nilai dan kaidah yang terkandung dalam makna Penegakan Hukum (Law Enforcement). Pandemi Covid-19 perlu mendapatkan penanganan yang serius dari seluruh lapisan baik dari Pemerintah sampai dengan masyarakat. Pemerintah dituntut untuk seger mengambil sikap dalam rangka penanganan pandemi ini dengan meminimalisir timbulnya permasalahan baru. Masyarakat juga diharapkan memiliki budaya kepatuhan terhadap hukum sehingga penegakan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah bisa berjalan dengan baik dan efektif.
Copyrights © 2020