Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen ada dua cara yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Dalam mekanisme melalui pengadilan (litigasi) tidak terlalu efektif dalam menyelesaikan sengketa transaksi elektronik atau e-commerce di Indonesia. Hal ini di karenakan gugatan sengketa konsumen pada umumnya berjumlah nominal yang kecil dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Sedangkan mekanisme penyelesaian dari sengketa konsumen dari luar pengadilan (non litigasi) dapat menimbulkan beberapa persoalan yang salah satunya dalam tahap permulaan dimana pelaku usaha dan konsumen biasanya sulit menyepakati penyelesaian sengketa konsumen dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan tentang mekanisme tata cara dari penyelesaian gugatan sederhana dengan mekanisme agar dapat memberikan proses penyelesaikan sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau bagi masyakarat Indonesia. Akan tetapi proses mekanisme tersebut berpotensi dapat menimbulkan persoalan bagi konsumen e-commerce yang mewajibkan kedua pihak yang bersengketa tersebut menetap di wilayah atau tempat yang sama. Pendekatan secara daring atau online sangat penting dalam penyelesaikan sengketa konsumen di era digital Indonesia dengan proses yang sederhana, singkat dan cepat serta terjangkau sehingga mudah diakses oleh semua masyarakat selaku konsumen. Mahkamah Agung (MA) sudah menerapkan sistem secara online yang disebut dengan sistem e-court. Sistem ini memiliki fasilitas yang memudahkan untuk pengajuan gugatan, dalam proses pembayaran dan tahapan pemanggilan dari kedua pihak yang bersengketa melalui elektronik atau online. Maka undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dalam proses penyelesaikan sengketa konsumen saat ini perlu direvisi. Dalam revisi peraturan hukum ini harus dapat mengakomodir dengan lebih detail mengenai wujud karakteristik sengketa konsumen terkait dengan transaksi e-commerce di era digital saat ini di Indonesia. Sehingga aturan hukum yang ada buat nantinya dapat memberikan payung hukum dan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih tepat dan memiliki keharmonisan serta berisi segala mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara daring atau online. Dengan revisi tersebut dapat memberikan payung hukum yang tepat untuk konsumen pada era digital saat ini bagi masyarakat di Indonesia.
Copyrights © 2022