Body shaming atau penghinaan terhadap tubuh atau fisik kerap kali sering terjadi baik dalam dunia nyata maupun di dunia maya. Dalam Kamus Bahasa Inggris yang diterbitkan oleh Merriam Webster, shaming mempunyai definisi sebagai berikut: the act or practice of subjecting someone to criticism or mockery for supposed bodily faults or imperfections bod. Dari definisi tersebut penulis berpendapat body shaming, adalah suatu ejekan/hinaan, candaan/lelucon yang tujuannya mempermalukan baik secara lisan, tulisan dan gambar mengenai kelebihan atau kekurangan fisik seseorang atau menyamakan dengan suatu hewan, tokoh atau benda yang ditujukan kepada fisik/anggota tubuh seseorang. Dalam hukum di Indonesia perbuatan body shaming masuk ke dalam perbuatan penghinaan, dan merupakan delik aduan. Terdapat 2 aturan hukum yang bersifat umum dan bersifat khusus, yang bersifat umum diatur dalam KUHP Pasal 315 dan bersifat khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3).
Copyrights © 2023