Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2023): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Body Shaming

Sangalang, Rizki Setyobowo (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

Body shaming atau penghinaan terhadap tubuh atau fisik kerap kali sering terjadi baik dalam dunia nyata maupun di dunia maya. Dalam Kamus Bahasa Inggris yang diterbitkan oleh Merriam Webster, shaming mempunyai definisi sebagai berikut: the act or practice of subjecting someone to criticism or mockery for supposed bodily faults or imperfections bod. Dari definisi tersebut penulis berpendapat body shaming, adalah suatu ejekan/hinaan, candaan/lelucon yang tujuannya mempermalukan baik secara lisan, tulisan dan gambar mengenai kelebihan atau kekurangan fisik seseorang atau menyamakan dengan suatu hewan, tokoh atau benda yang ditujukan kepada fisik/anggota tubuh seseorang. Dalam hukum di Indonesia perbuatan body shaming masuk ke dalam perbuatan penghinaan, dan merupakan delik aduan. Terdapat 2 aturan hukum yang bersifat umum dan bersifat khusus, yang bersifat umum diatur dalam KUHP Pasal 315 dan bersifat khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

satya-dharma

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Satya Dharma terbit dua (2) kali setahun: yaitu bulan Juni dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi pengembangan ilmu hukum yang mengedepankan sifat keaslian, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari ...