Keberadaan dan kelestarian sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama, karenanya sumber daya alam yang ada harus dapat dilindungi dan dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga generasi mendatang dapat turut serta merasakan dan menikmati keberadaan sumber daya alam yang melimpah. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap sumber daya alam dalam berbagai perspektif. Salah satunya perlindungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang diimplementasikan melalui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana dibidang pertambangan. Penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum pidana merupakan ultimum remedium. Artinya upaya hukum terakhir karena tujuanya adalah untuk memproses secara hukum pidana. Implementasi perlindungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam melalui penegakan hukum pidana merupakah instrument represif yang digunakan untuk dapat menjawab tantangan antara kebutuhan investasi dan pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, yang berjalan secara efekktif, efisien dan bertanggungjawab guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dalam upaya mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan
Copyrights © 2023