Telaah Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan (TIARA)
Vol. 1 No. 3 (2023): Telaah Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan (TIARA)

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan Pasca Diberlakukannya Perppu No. 1 Tahun 2020

Adliawan, Mirza (Unknown)
Puspita, Ayu Fury (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2023

Abstract

This study aims to assess the state of formal corporate tax compliance after the enactment of Perppu No. 1/2020, especially in the section on corporate tax incentive schemes. The approach used in this study was qualitative research, which examined the perceptions of tax authorities, taxpayers, and academics using the data validity test method of triangulation. Primary and secondary data collection was conducted using interviews and data collection from KPP Pratama Kebayoran 1 Jaksel II. The survey found that early in the pandemic before the corporate tax incentives were applied, taxpayers perceived taxation as an obligation that businesses and governments must implement; it is shown that there was a tendency not to decrease because they’re aware of the sanctions that will make difficulties for companies in the future. This is also supported by the opinion of corporate taxpayers that the presence or absence of these incentives does not affect a company's formal compliance. Even if the incentives regulated by Perppu No. 1/2020 have no material impact on formal corporate taxpayer compliance, the existence of corporate tax incentives has a very positive impact on corporate cash flow. It makes taxpayers feel more convenient in filing taxes during the pandemic. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi kepatuhan formal wajib pajak badan pasca diberlakukannya Perppu No. 1 Tahun 2020 khususnya pada bagian regulasi insentif PPh Badan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengkaji persepsi fiskus, wajib pajak, dan akademisi dengan metode uji validitas data triangulasi. Pengumpulan data primer dan sekunder dilakukan menggunakan wawancara dan pengambilan data dari KPP Pratama Kebayoran 1 Jaksel II. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan formal wajib pajak badan di masa pandemi awal sebelum diberlakukannya insentif PPh Badan cenderung tidak mengalami penurunan, karena wajib pajak merasa pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dan memiliki sanksi administratif yang akan menyulitkan perusahaan di masa mendatang, hal ini juga didukung juga oleh pendapat salah satu wajib pajak badan bahwa ada atau tidaknya insentif tersebut tidak mempengaruhi kepatuhan formal perusahaannya. Meskipun insentif yang diatur Perppu 1 Tahun 2020 tidak mempengaruhi kepatuhan formal wajib pajak badan secara signifikan, namun dengan adanya insentif PPh badan tersebut memberikan dampak positif yang sangat bermanfaat bagi cashflow perusahaan sehingga wajib pajak badan merasa lebih convenience dalam melakukan pelaporan pajak di masa pandemic.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

tiara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Publish all forms of quantitative and qualitative research articles and other scientific studies related to the field of Accounting and ...