Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Franchise dalam Syariah Entrepreneurship Perspektif Islam. Metode yang digunakan ialah kepustakaan (library research). Metode ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum benda, dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, pendekatan normatif-ekonomi dan sosiologi. Bisnis franchise merupakan sistem usaha bisnis yang saat ini banyak digemari oleh masyarakat. Melalui sistem franchise, berkegiatan bisnis menjadi lebih mudah. Sebab, bisnis waralaba menggunakan sistem bisnis dimana franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan yang dimiliki oleh franchisor melalui suatu perjanjian. franchise dibenarkan menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perjanjian, terpenuhi pula prinsip-prinsip bermuamalah. Bisnis waralaba membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bisnis waralaba sendiri diterapkan keterbukaan, kejujuran, dan kehati-hatian. Meskipun kehadirannya membawa dampak terhadap usaha kecil yang ada disekitarnya, namun persaingan yang tercipta adalah persaingan yang sehat. Model bisnis franchise pada dasarnya merupakan turunan atau perkembangan dari bentuk syirkah. Dalam skema bisnis Franchise syarat akad seperti persentase bagi hasil, harus dinyatakan secara lengkap dan jelas dalam suatu perjanjian berdasarkan akad syirkah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Keywords: Franchise, Syariah Entrepreneurship, Perspektif Islam
Copyrights © 2023