Al-Qur’an dengan jelas dan tegas membenarkan jual beli dan mengharamkan riba. E-commerce sebagai salah satu wujud dari perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi dewasa ini memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknologi dalam perspektif Islam, e-commerce dengan kacamata syariah dan syariah card mengingat persoalan kontemporer yang tidak terdapat dalam literatur- literatur fikih terutama fikih-fikih klasik. Penelitian ini menggunakan studi pustaka dengan elakukan penelusuran literasi terkait tema pembahasan. Setelah dilakukan analisis dapat disimpukan, bahwa transaksi e-commerce atau digital ataupun penggunaan syariah card merupakan bentuk formulasi baru sistem jual-beli yang dalam hukum bisnis syariah dipersamakan dengan transaksi jual beli salam karena kedua jenis transaksi tersebut memiliki persamaan-persamaan spesifik. Di samping itu juga terdapat perbedaan-perbedaan mendasar mengenai keduanya, akan tetapi perbedaan tersebut tidak serta merta membatalkan kebolehan dalam melakukan transaksi melalui e-commerce selama tidak keluar dari koridor hukum Islam (Syariah). Keywords: Teknologi syariah, e-commerce, shariah card
Copyrights © 2023