Illegal, unreported, and unregulated fishing yang disingkat menjadi IUU fishing telah mengakibatkan kerugian global hingga 10-23.5 miliar USD. Penanganan IIU Fishing selama ini lebih fokus pada illegal fishing, padahal dampak dari pelanggaran unreported fishing juga tidak kalah dahsyatnya. Unreported fishing menyebabkan kesalahan data perikanan yang banyak digunakan dalam penentuan kebijakan perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data hasil tangkapan armada pancing tonda pada periode tahun2012-2022 di PPN Palabuhan ratu terindikasi terjadi misreported sebesar 46,52–228,02 ton/tahun atau mencapai 11,7–28,8% dibawah tangkapan yang sebenarnya. Ketidaksesuaian dan kesalahan pendataan tersebut disebabkan oleh beberapa sebab, diantaranya adalah: penggunaan hasil tangkapan untuk umpan, dikonsumsi di atas kapal, jatah ABK dan upah tenaga kerja pada saat bongkar muatan. Beberapa fakta tersebut mendorong perlunya perbaikan sistem pendataan hasil tangkapan dengan melakukan identifikasi dankuantifikasi adanya potensi terjadinya misreported data hasil tangkapan sehingga pengelolaan perikanan dapat dilakukan secara tepat dan benar.
Copyrights © 2022