Penyelundupan klausula eksonerasi menjadi salah satu penyebab meningkatnya pengaduan konsumen. Klausula eksonerasi merupakan syarat dan ketentuan yang membatasi, atau meniadakan tanggung jawab yang seharusnya dibeba nkan kepada pelaku usaha. Sebagian besar syarat dan ketentuan yang berasal dari 56 dokumen formulir kontrak dan kuitansi pada sektor jasa keuangan dan retail melanggar Pasal 18 UUPK No.8 Tahun 1999 atau mengandung klausula eksonerasi. Di sisi lain, banyak konsumen yang memiliki pengetahuan yang masih sangat kurang terkait klausula eksonerasi, konsumen menerima tanpa mempertanyakan klausula tersebut. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pencantuman klausula ek sonerasi berdasarkan Undang Undang Perlindungan Kosnumen No. 8 tahun 1999 masih lemah dan pasif karena tidak ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Perlu ada lembaga khusus di tingkat pusat dengan kewenangan untuk melaksanakan pengkajian dan validas i perjanjian baku yang akan diberlakukan oleh pelaku usaha agar comply dengan peraturan perundang undangan dan standar yang ada sebelum digunakan oleh pelaku usaha.
Copyrights © 2022