Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan tentang larangan impor pakaian bekas karena berdampak buruk untuk kesehatan penggunanya. Hal tersebut membuat urgensi dari edukasi, penguatan, dan perlindungan kepada konsumen akan hak-haknya perlu lebih diperhatikan. Keterbatasan pengetahuan membuat konsumen tidak mengerti akan hak yang dimilikinya serta membuat pelaku usaha abai untuk memperhatikan hak-hak yang perlu dipenuhinya. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan perlu menetapkan standar dan regulasi resmi terkait penjualan pakaian thrift yang masih marak terjadi di Indonesia karena jumlah permintaan konsumen yang cukup tinggi. Perlu adanya standar resmi yang harus dipenuhi untuk pakaian thrift yang akan diperjual belikan khususnya dalam aspek kesehatan. Konsumen bebas untuk menentukan pilihannya, dan konsumen juga berhak atas hak keamanan, kenyamanan, keselamatan. Standar atau regulasi resmi untuk pakaian thrift yang dibuat oleh pemerintah akan memenuhi dua hak konsumen sekaligus, yaitu hak konsumen untuk dapat tetap memilih pakaian thrift dan juga hak konsumen mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pakaian thrift.
Copyrights © 2023