Rekomendasi yang diperoleh sebagai berikut, 1. BSI sebagai perbankan syariah harus mengatasi keterbatasan modal kerja UMKM, yaitu dengan memberikan pembiayaan modal, berdasarkan UU No. 21 tahun 2008, bahwa perbankan syariah adalah seluruh hal mengenai bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah memiliki fungsi perantara, yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak menggunakan konsep bunga dan riba, tetapi menggunakan konsep bagi hasil dan menggunakan akad sewa atau jual beli. 2. BUS dan UUS juga perlu mendorong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan mengatur nilai return of assets (ROA) dan financing to deposit ratio (FDR), karena variabel-variabel tersebut berpengaruh positif sehingga dapat meningkatkan proporsi pembiayaan modal kerja UMKM. 3. Pemerintah sebagai regulator perlu mendorong pertumbuhan PDB agar perekonomian semakin membaik dan tetap stabil, mengingat produk domestik bruto (PDB) memberikan kontribusi terbesar dalam memengaruhi keragaman proporsi pembiayaan modal kerja UMKM.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023