Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta berani untuk menyampaikan keluhan. Penyandang disabilitas termasuk pada golongan masyarak at yang rentan dan berhak untuk menerima perlindungan khusus dari lingkungannya. Indeks keberdayaan konsumen penyandang disabilitas masuk dalam kategori tidak berdaya. Hasil skor berdasarkan traffic light system menunjukkan penyandang disabilitas memiliki skor terendah pada dimensi pengetahuan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara lembaga perlindungan konsumen dan pemerintah untuk meningkatkan keberdayaan konsumen penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan konsumen terkait hak dan kewajiban konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022