Abstract: The complex development of the application of Islam has entered into various lines of life, including marriage. One of the growing trends in this millennial era is to make memorizing or reading the Koran use a marriage dowry for young people. However, many apply this only to fulfil their prestige without knowing the legal basis. Does this study discuss the opinion of the Hanafi School and the Shafi'i School in responding to the use of memorizing the Qur'an as a marriage dowry? Then what is the main argument for the two major schools of thought in determining opinions regarding memorizing the Qur'an as a marriage dowry? This research is descriptive-analytical with a comparative approach. The results of this study, Imam Shafi'i and the Shafi'i school, argue that the use of memorization and teaching of the Qur'an as a marriage dowry is permissible as long as the bride and groom express their willingness. Meanwhile, Imam Abu Hanifah and the Hanafi school stated that memorising and teaching the Qur'an as a marriage dowry is legally damaged (fasad) and must be replaced with a mitsil dowry. Keywords: dowry, marriage, memorization, teaching. Abstrak: Perkembangan kompleks tentang penerapan agama Islam telah masuk ke berbagai lini kehidupan termasuk dalam pernikahan. Salah satu tren yang berkembang di zaman milenial ini adalah menjadikan hafalan atau bacaan Alquran sebagai mahar pernikahan bagi muda-mudi. Namun banyak yang menerapkan hal tersebut hanya untuk memenuhi gengsi tanpa mengetahui bagaimana dasar hukumnya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dalam menyikapi penggunaan hafalan Alquran sebagai mahar pernikahan? Lalu dalil apakah yang menjadi dasar argumen utama bagi kedua mazhab besar tersebut dalam menentukan pendapat terkait penggunaan hafalan Alquran sebagai mahar pernikahan? Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ini, Imam Syafi’i dan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa penggunaan hafalan dan pengajaran Alquran sebagai mahar pernikahan itu dibolehkan selama kedua mempelai menyatakan kerelaannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan mazhab Hanafi menyatakan bahwa penggunaan hafalan dan pengajaran Alquran sebagai mahar pernikahan status hukumnya adalah rusak (fasad) dan harus diganti dengan mahar mitsil. Kata Kunci: mahar, pernikahan, hafalan, pengajaran.
Copyrights © 2021