Abstract: During the COVID-19 pandemic, many economic obstacles were inevitable in the Banjarmasin City area of South Kalimantan province. Various efforts are made to maintain the course of the economy in this region, and all strategies are implemented. However, one contract system can still survive, namely the Bahaupan contract system, owned by Banjar community in Banjarmasin. This is empirical research with a legal sociology approach through observation media and direct interviews with economic entrepreneurs during the COVID-19 pandemic. As for some of the results found, the Bahaupan contract can still be used during the pandemic; entrepreneurs use the latest ways to manage their businesses during the Pandemic and still always increase caution in carrying out economic activities. Keywords: Jurisprudence; Bahaupan Contract System; Covid-19 Abstrak: Di masa pandemi Covid-19 banyak sekali terjadi kendala dalam perekonomian, tidak terelakkan juga pada wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan jalannya perekonomian di wilayah ini semua strategi dijalankan. Akan tetapi, tampaknya masih ada satu sistem akad yang masih dapat bertahan, yaitu sistem akad Bahaupan yang merupakan sistem akad yang dimiliki oleh masyarakat Banjar di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bersifat penelitian empiris dengan pendekatan sosilogi hukum, melalui media observasi dan wawancara langsung di lapangan kepada para pengusaha ekonomi dimasa pandemi Covid-19. Adapun beberapa hasil yang ditemukan adalah akad Bahaupan masih bisa digunakan di masa Pandemi, para pengusaha menggunakan cara-cara terbaru dalam mengelola usahannya di masa Pandemi, dan tetap selalu meningkatkan kehati-hatian dalam melangsungkan kegiatan perekonomian. Kata Kunci: Hukum; Akad Bahaupan; Covid-19.
Copyrights © 2022